Pelaksanaan Registrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020 diatur sebagai berikut.
- Jadwal pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS):
- Bagi mahasiswa Reguler atau non-Bidikmisi tanggal 8 – 26 Juli 2019.
- Bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi maupun beasiswa kerjasama supaya langsung melihat di SIAKAD (http://siakad.um.ac.id/).
- Pelaksanaan pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS) dapat melalui Bank : BRI/BNI/BTN/Bank Mandiri/CIMB Niaga secara online di seluruh Indonesia. Tata cara pembayaran dapat dilihat di https://support.um.ac.id/topic/epayment/.
- Surat Keterangan Cuti Kuliah bagi mahasiswa yang cuti kuliah pada semester sebelumnya diserahkan ke Subag Registrasi dan Statistik BAKPIK, Gedung Graha Rektorat Lantai 2 pada tanggal 8 – 25 Juli 2019.
- Mahasiswa yang telah memenuhi butir 1 dan 2 diatas wajib memprogram KRS online pada tanggal 5 – 13 Agustus 2019 melalui http://siakad.um.ac.id/.
- Mahasiwa yang tidak melakukan KRS online statusnya dinyatakan tidak aktif.
- Mahasiswa yang terlambat/tidak registrasi (tidak membayar UKT/UKS) diwajibkan memproses cuti kuliah. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor melalui Kepala Biro AKPIK sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019.
- Mahasiswa yang tidak aktif dan tidak memproses cuti kuliah selama dua semester berturut-turut akan kehilangan hak studinya (sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM tahun akademik 2018/2019 pasal 109 tentang sanksi bagi mahasiswa poin 4.b).
- Sesuai dengan SK Rektor No. 3.1.24/UN32/DT/2017 yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2017, tidak ada perpanjangan masa studi.
- Perkuliahan dilaksanakan tanggal 19 Agustus – 6 Desember 2019.
- Apabila mengalami kendala dapat menghubungi:
- Subag PNBP psw. 1119 dan 1163: urusan keuangan.
- Subag Registrasi dan Statistik psw. 1416 dan 1418: urusan registrasi.
- Pusat TIK psw. 1441: urusan KRS online.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
1 Juli 2019
a.n. Rektor,
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. H. BUDI EKO SOETJIPTO, M.Ed., M.Si
NIP. 196410241988121002