SURAT EDARAN
TENTANG
PELAKSANAAN KPL NON-KEPENDIDIKAN DI MASA PANDEMIK COVID-19
SEMESTER ANTARA (PENDEK) TAHUN 2019/2020
UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Yth. Para Dekan

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 29.5.46/UN32/TU/2020, tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, dengan hormat kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Dekan bahwa:

Berdasarkan Surat Wakil Rektor I Nomor 8.4.17/UN32.I/PM/2020, tanggal 8 April 2020 tentang Kajian Praktik Lapangan bagi Mahasiswa yang Yudisium pada Semester Genap 2019/2020, dan memperhatikan Mahasiswa yang sudah merencanakan KPL Non-Kependidikan pada bulan Juni Agustus 2020 namun ditolak instansi karena alasan pencegahan pandemi Covid-19 dan bagi mahasiswa yang sudah mengajukan tempat KPL namun belum dapat jawaban kesediaan dari  instansi tempat KPL, maka mahasiswa tersebut diberi kesempatan KPL Non-Kependidikan di kampus atau secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat Unduh Disini

Open chat
Butuh bantuan??
Hallo ada yang bisa kami bantu?