PENGUMUMAN

Nomor: 2.6.32/UN32.I/KM/2020 tentang

REGISTRASI MAHASISWA  SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021

  1. Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021
    1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan.
    1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.
    1. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID-19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD.

Pengumuman Bisa di Unduh Disini

Open chat
Butuh bantuan??
Hallo ada yang bisa kami bantu?